, ,

Bukan Bagian Domain Cagar Budaya, Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota yang Jebol bisa Direnovasi

by -1048 Views
cek disini

Amurang – Bukan Bagian Domain Cagar Budaya, Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota yang Jebol bisa Direnovasi. Peristiwa kaburnya 15 tahanan Polsek Samarinda Kota meninggalkan lubang menganga di bagian belakang sel.

Bangunan tersebut dinilai sudah tua dan perlu renovasi. Renovasi tidak dapat dilakukan sebab ada status cagar budaya yang disandang oleh bangunan peninggalan Belanda ini. Namun, gedung yang menjadi sel tahanan tersebut diketahui bukanlah domain yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal ini disampaikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Samarinda, Ainun Jariah.

Ia menjelaskan bahwa bagunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Polsek Samarinda kota ada 3 bangunan. Bangunan tersebut antara lain banguan utama pada bagian depan dan 2 bangunan terpisah dibagian belakang. Bangunan sel, kata Ainun, bukanlah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. “Nah untuk bangunan penjara itu tidak masuk sebetulnya,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (7/11/2025).

Terkait kerusakan berupa lubang yang terjadi akibat ulah tahanan yang meloloskan diri, Ainun menegaskan bahwa kerusakan tersebut dapat diperbaiki atau direnovasi. Ia menilai kerusakan yang terjadi tidak terlalu signifikan. Ainun menjelaskan, pembatasan ketat dalam renovasi hanya berlaku untuk bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, khususnya yang menyangkut elemen struktur penting.

Komponen seperti dinding, tiang penyangga, dan rangka atap yang menggunakan material khas era kolonial tidak boleh diubah atau dibongkar sembarangan. “Nah dia harus memanggil tim dari ahli cagar budaya atau tim pendataan cagar budaya yang ada di bidang kebudayaan,” jelasnya.

Baca Juga : Operasi Gabungan Skala Besar di Kampung Narkoba di Samarinda, 42 Orang Diamankan

Bukan Bagian Domain Cagar
Bukan Bagian Domain Cagar

Ainun juga menceritakan sebelumnya TACB mendapat surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Samarinda untuk merenovasi bangunan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang masih dalam kawasan Polsek. Timnya bergerak cepat untuk melakukan pendataan di lapangan guna menentukan bagian-bagian bangunan mana saja yang dapat dilakukan renovasi.

Dalam proses renovasi, beberapa syarat perlu diperhatikan, yaitu material perbaikan sebisa mungkin mendekati atau sama persis dengan bangunan aslinya. Jika tidak ada, maka bisa dilapisi tanpa membongkar struktur keseluruhan. “Contoh misalnya itu dinding, dinding itu terbuat dari bata yang di jaman Belanda. Itu misalnya rusak, rusak seberapa itu boleh ditempel aja, ditambahi sedikit gitu. Tapi tidak boleh membongkar keseluruhan,” tambahnya.

Ainun memberikan saran kepada pihak terkait apabila ragu-ragu ingin merenovasi bangunan tersebut, pihaknya siap untuk dilibatkan. Sejauh ini, kata Ainun, pihaknya masih belum mendapat permintaan atau dihubungin untuk bisa membantu melakukan pendataan guna memastikan bagian bagunan mana yang bisa di renovasi. “Sebenarnya gampang, mereka tinggal manggil kami, kami kan mau ke situ gak enak. Kami gak diundang, coba dipanggil aja dengan polsek,” pungkasnya.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.